Logo halal telah menjadi salah satu aspek krusial dalam dunia pangan dan produk konsumen di Indonesia. Dengan populasi Muslim yang cukup besar, penting bagi produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal dan menampilkan logo halal pada produk mereka. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya logo halal, mengenal arti dibalik logo halal, proses sertifikasi untuk memperoleh logo halal MUI, serta kontroversi terbaru yang sempat muncul dari logo halal baru.
Pentingnya Logo Halal
Kehadiran logo untuk tanda halal di Indonesia bukan sekadar simbol, tetapi juga merupakan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk atau layanan tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas Islam sesuai dengan syariah.
Keberadaan logo halal pada kemasan memberikan keyakinan lebih kepada konsumen serta dapat dipastikan bahwa produk tersebut diproduksi dan diolah sesuai dengan prinsip syariah. Logo halal Indonesia diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Makna dari Logo Halal Indonesia
Simbol-simbol yang terkandung dalam logo halal seringkali memiliki makna mendalam dan mencerminkan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Meskipun desain logo halal yang ada selama ini cenderung bervariasi, beberapa simbol umum yang mungkin dijumpai maknanya dapat diinterpretasikan sebagai berikut:
-
Tulisan Halal
Elemen ini merupakan elemen utama dalam logo halal. Tidak hanya untuk logo di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Tulisan halal menjadi elemen paling penting yang merepresentasikan langsung dari kehalalan. Tulisan “Halal” yang terdapat dalam logo jelas menunjukkan bahwa produk atau layanan tersebut telah lulus sertifikasi halal.
-
Kaligrafi dan Motif Islami
Penggunaan kaligrafi atau motif-motif Islami dalam logo dapat mencerminkan identitas Islam. Kaligrafi khusus atau pola-pola geometris dapat diartikan sebagai elemen seni Islam dan keindahan dalam mencapai kehalalan. Kaligrafi ini tentu digunakan untuk menuliskan tulisan ‘halal’ dalam versi bahasa arab.
-
Corak Artefak Budaya Indonesia
Elemen ini sangat terlihat pada logo halal terbaru yang sempat menjadi kontroversi. Logo halal baru memiliki filosofi yang mengadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang berciri khas unik dan mempresentasikan halal Indonesia. Di mana logogram dari logo halal terbaru merupakan bentuk gunungan dan surjan, yang hanya identik dengan budaya jawa, dengan tulisan huruf arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam.
Proses Labelisasi Halal
Sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penerbitan sertifikasi halal bukan hal mudah untuk dilewati. Tentu karena berkaitan dengan produk yang akan dikonsumsi masyarakat.
Proses sertifikasi atau labelisasi ini melibatkan audit dan penelitian mendalam terhadap bahan-bahan, proses produksi, dan fasilitas produksi. Jika ditemukan satu saja hal yang tidak sesuai syariah, maka label halal tidak bisa diberikan pada produk tersebut. Jadi bagaimana cara labelisasi halal logo? Berikut ini langkah-langkahnya.
-
Pendaftaran
Jika Anda adalah produsen maka langkah pertama yaitu mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Proses permohonan ini disebut juga dengan pendaftaran untuk proses pengujian.
-
Audit dan Pemeriksaan
Setelah permohonan diterima maka selanjutnya tim ahli dari pihak berwenang akan melakukan audit terhadap bahan-bahan dan proses produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal. Baik di Indonesia maupun di luar negeri, umumnya aturan atau standarisasi halal itu sama.
-
Penerbitan Sertifikat atau Label Halal
Jika produk milik Anda lulus proses audit tanpa hambatan, selanjutnya produsen akan diberikan sertifikat halal. Setelah itu Anda sudah berhak menggunakan logo halal pada produk yang bersangkutan.
Logo Halal Terbaru dan Kontroversinya
Dalam beberapa waktu terakhir, halal logo Indonesia menjadi sorotan banyak orang terkait perubahannya. Hal ini terjadi karena logo yang baru menggunakan elemen atau corak budaya Indonesia, yaitu gunungan wayang.
Akan tetapi, hal ini justru menyebabkan kontroversi dari banyak pihak karena corak yang dipilih sangat identik dengan budaya jawa. Sebagian besar orang berpendapat bahwa ini merupakan bentuk ‘jawaisme’ dan terlalu condong ke satu etnis, mengingat di Indonesia suku dan budaya sangatlah beragam dan tidak hanya Jawa.
Karena perubahan logo yang dinilai terlalu ‘kejawa-jawaan’ membuat MUI diprotes oleh banyak kalangan. Namun, terlepas dari kontroversi yang pernah terjadi, logo terbaru masih digunakan hingga sekarang sebagai halal logo Indonesia. Pasalnya pihak yang berwenang, yaitu MUI dan Kemenag RI, telah melakukan penjelasan kepada masyarakat.
Logo halal di Indonesia bukan hanya simbol kehalalan, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan keyakinan konsumen Muslim. Dengan proses sertifikasi yang ketat, logo halal memberikan kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun kontroversi sempat timbul, namun upaya untuk meningkatkan transparansi dan menjelaskan proses sertifikasi dapat membantu menjaga integritas dari logo halal dan kepercayaan konsumen.