Daftar Isi Konten
Logo Halal MUI
Sejarah yang ada di sertifikasi logo halal mui di Indonesia awalnya dari penelitian yang dilaksanakan oleh Dr. Ir. Tri Susanto, Dosen di Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur pada kisaran tahun 1987. Penelitian ini dilaksanakan terhadap beberapa produk makanan, seperti mie, susu, makanan ringan dan lain-lain.
Baca juga : Logo Instagram PNG Keren
Sejarah Halal MUI Logo MUI
Dari penelitian tersebut dijumpai bahwa produk-produk tersebut berisikan gelatin, shortening dan lecithin dan lemak yang terdapat kemungkinan asalnya dari Babi. Hasil penelitian ini sempat tercantum pada Buletin Canopy yang dirilis oleh Ikatan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1988.
Buletin ini kemudian menyebar luas ke beberapa wilayah dan lalu timbul kegoncangan yang terjadi di tengah kaum Muslimin dan kemudian berkembang luas ke provinsi-provinsi di Indonesia, mencakup Sumatera Utara. Pada saat itulah, terdapat demo besar-besaran oleh warga muslim yang ada di Indonesia di mana memprotes adanya bahan-bahan dari babi pada berbagai macam produk tersebut. Aksi protes ini menampilkan tingginya kesadaran kaum muslimin terhadap haramnya makanan yang ada kandungan babi dan turunannya.
Di masjid-masjid para pengkhotbah Jumat mengingatkan supaya kaum muslimin berhati-hati untuk tak terjebak mengkonsumsi makanan yang diharamkan demi menjaga aqidah dan identitas mereka sebagai seorang muslim. Protes ini imbasnya pada goncangnya perekonomian nasional bahkan bisa lumpuh. Masyarakat kemudian menjauhi produk-produk yang diisukan mengandung babi meskipun belum dibuktikan dengan ilmiah.
Hasil produk nasional turun sampai mencapai lebih dari 30% dari produksi normal. Bahkan produsen mie terbesar pada kala itu yang umumnya memproduksi sedikitnya 40 juta dus per bulan turun sampai mencapai 50% sehingga cuma maksimal berproduksi 20 juta dus per bulan. Penjualan susu, kecap, es krim, biskuit, kecap dan produk lain menjadi turun drastis.
Kunjungi : Portofolio Desain Logo Hitamedia
LPPOM MUI
LPPOM MUI adalah sebuah lembaga yang dibangun oleh Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan tugas MUI untuk menjaga ketentraman umat melewati mengkonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang sudah jelas status logo halal majelis ulama indonesia.
Lewat pertemuan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 1988 yang berisi sebuah himbauan kepada para produsen makanan, meliputi juga yang dihidangkan di hotel dan restoran supaya memproduksi, memperdagangkan dan menghidangkan makanan dan minuman yang benar-benar bersih dari bahan-bahan haram. MUI lalu membentuk tim yang menilik pabrik-pabrik yang mencurigakan. Publikasi di media massa yang menunjukkan gambar para ulama sedang minum susu dan makan mie ini cukup memberikan ketentraman dan meyakinkan umat atas logo halal mui dari produk yang diisukan terdapat kandungan babi.
Ini yang kemudian menjadi “pengorbanan” besar yang dilaksanakan oleh para ulama dalam menjaga ketentraman dari umat sebagai suatu langkah “meluruskan pendapat yang mengundang konflik kontroversial”. Supaya dalam jangka panjang bisa terwujud ketentraman batin umat Islam dan juga untuk mencegah kembalinya kasus serupa, maka pada tahun 1989 MUI menetapkan status LPPOM MUI Pusat. Di mana kemudian pada tahun 2003 terbentuklah LPPOM MUI Sumatera Utara. Ini adalah sebuah tonggak awal MUI Sumatera Utara menempati babak baru di bidang pengkajian makanan, obat – obatan, dan kosmetika, sebagai suatu wujud dalam memenuhi hak masyarakat dalam konsumsi produk halal mui logo.
Bidang kajian LPPOM MUI ini sama dengan namanya yakni melakukan kajian sesuai dengan bidangnya untuk memberikan sebuah masukkan bagi MUI dalam memutuskan logo halal majelis ulama indonesia sebuah produk. Supaya mendukung tugas ini LPPOM MUI mengajak tenaga peneliti yang juga berfungsi sebagai auditor dari berbagai macam bidang keahlian yang dibutuhkan seperti : Teknologi Pangan, Teknik industri, kimia, biokimia, farmasi, dan lain-lain.
Dukungan kajian halal mui logo ini juga didapatkan dari berbagai kampus, sebagai contoh LPPOM MUI kerjasama dengan UNWAHAS Semarang yang dicantumkan dalam bentuk MoU. Saran dari LPPOM MUI yang melaksanakan penelitian dalam bentuk audit terhadap sebuah produk ini lalu dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjadi sebuah dasar dalam penetapan fatwa halal sebuah produk.
Jadi sudah jelas bahwa tugas LPPOM MUI yakni melaksanakan penelitian dan bukan merupakan sebuah badan fatwa. Mengingat pentingnya fatwa ini dan tanggung jawab yang besar ada di hadapan Allah SWT kelak, maka Sertifikat logo halal majelis ulama indonesia yang dirilis MUI ditandatangani oleh tiga pihak.
Baca juga : Pricelist Desain Logo
Logo Terbaik Ada di Kami
Jadi halal mui logo kami memiliki kualitas yang dihasilkan oleh para tenaga profesional kami. Pengalaman kami yang sudah banyak dapat memberikan anda hasil yang maksimal, anda tidak akan kecewa menggunakan halal mui logo kami karena logo halal majelis ulama indonesia kami menjadi kepuasan anda sebagai prioritas kami.
Maka dari itu, segera hubungi kami, kami akan melayani anda dengan sepenuh hati. Pelayanan ramah kami ini akan membuat anda takjub dan terpesona, jadi logo halal mui kami tunggu anda di sini.
Buat Desain Logo Anda Lebih Berkarakter di Jasa Desain Logo Hitamedia, Diskusikan Konsepnya dengan CS Kami
Dapatkan Konsultasi Gratis, Hubungi Kami